Puasa diwajibkan kepada setiap muslim, baligh, mampu dan bukan dalam keadaan musafir (bepergian).
Orang kafir tidak diwajibkan berpuasa dan jika ia masuk Islam tidak
diwajibkan mengqadha' (mengganti) puasa yang ditinggalkannya selama ia belum
masuk Islam.
Anak kecil di bawah usia baligh tidak diwajibkan berpuasa, tetapi dianjurkan
untuk dibiasakan berpuasa.
Orang gila tidak wajib berpuasa dan tidak dituntut untuk mengganti puasa
dengan memberi makan, walau pun sudah baligh. Begitu pula orang yang kurang akalnya dan orang pikun.
Orang yang sudah tidak mampu untuk berpuasa disebabkan penyakit, usia
lanjut, sebagai pengganti puasa ia harus memberi makan setiap hari satu
orang miskin (membayar fidyah).
Bagi seseorang yang sakit dan penyakitnya masih ada kemungkinan untuk dapat disembuhkan, jika ia merasa berat untuk menjalankan puasa, maka dibolehkan baginya tidak berpuasa, tetapi harus mengqadha'nya setelah sembuh.
Wanita yang sedang hamil atau sedang menyusui jika dengan puasa ia merasa
khawatir terhadap kesehatan dirinya dan anaknya, maka dibolehkan tidak
berpuasa dan kemudian mengqadha'nya di hari yang lain.
Wanita yang sedang dalam keadaan haidh atau dalam keadaan nifas, tidak boleh berpuasa dan harus mengqadha'nya pada hari yang lain.
Orang yang terpaksa berbuka puasa karena hendak menyelamatkan orang yang hampir tenggelam atau terbakar, maka ia mengqadha' puasa yang ditinggalkan itu pada hari yang lain.
Bagi musafir boleh memilih antara berpuasa dan tidak berpuasa. Jika memilih
tidak berpuasa, maka ia harus mengqadha'nya di hari yang lain. Hal ini
berlaku bagi musafir sementara, seperti berpergian untuk melaksanakan umrah,
atau musafir tetap, seperti sopir truk dan bus (luar kota), maka bagi mereka
boleh tidak berpuasa selama mereka tinggal di daerah (negeri) orang lain dan
harus mengqadha'nya.
Minggu, September 14, 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar